Tata tertib pondok pesantren al-hikamusalafiyyah cipulus

Tata tertib pondok pesantren al-hikamusalafiyah cipulus

Untuk Umum
1. Santri wajib memegang janji santri sebagai mana yang telah di ikrarkan pada saat mendaptar di kantos pesantren

2. Santri wajib menerima dan mematuhi setiap peraturan yang di tetapkan oleh pesantren, baik yang di keluarkan oleh pimpinan pesantren,dewan kyai, pengurus AM ,Pengurus Khos .

◇ Khusus
1.Santri wajib mengikuti semua kegiatan pengajian yang telah di tetapkan semua kelasnya

2.santri yang merangkap sebagai siswa Mts/Ma wajib mengikuti kegiatan belajar di sekolah pada jam aktif belajar sekolah

3.santri wajib membayar inpaq bulanan dan inpaq-inpaq lainya

4.santri wajib berahlak karimah dan berbahasa yang santun

5.santri wajib menjaga kebersihan kobong asrama dan lingkungan pesantren baik senagai patrol maupun sebagai individu

6. Santri berhak pulang atau bepergian pada waktu-waktu tertentu dan berkewajiban meminta izin kepada pimpinanan pesantren.dewan kiyai. Dewan guru.rois khos dengan membawa surat izin bepergian

7.dan lain-lain

Larangan-Larangan 
◇ umum
1.santri di larang melakukan hal-hal yang di larang oleh syara

2 . Santri di larang melakukan hal-hal yang di larang oleh pesantren. Baik yang di keluarkan langsung oleh pimpinan pesantren.dewan kiyai .pengurus Am maupun pengurus khos

◇ khusus
1. Santri di larang berdiam diri,bermain atau menginap di rumah warga sekitar pesantren

2.santri di larang menginap di kamar lain atau di asrama lain

3.santri di larang membawa alat-alat elextronik atau alat-alat hiburan seperti hp.radio.tape recorder.walkman.mp3/ mp4 player.komputer dan semacamnya

4.santri di larang membawa komik atau buku-buku yang di nilai tidak baik oleh pesantren

5.santri di larang membuat kegaduhan di asrama dan di lingkungan pesantren

6.santri di larang menggunakan kaos.atau baju lengan pendek atau pakaian yang di nilai tidak layak waktu solat berjamaah.ngaji dan kegiatan-kegiatan formal lainya

7.santri yang masih sekolah di larang meroko